Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru | Mendikbud Menegaskan Pelaksanaan PPDB Harus Bebas Pungli

PPDB 2018 Diwarnai Kecurangan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Pengaduan itu di antaranya mengenai adanya kecurangan dalam PPDB, kebijakan PPDB hingga pertanyaan mengenai PPDB.

"Pengaduan masyarakat juga mengenai adanya jalur mandiri yang membayar sejumlah uang," kata Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbud, Totok Suprayitno, di Jakarta, Senin (2/7).

Ia menyebutkan, jumlah pengaduan yang masuk ada sekitar 30 pengaduan. "Kemdibud telah menurunkan tim untuk melakukan audit khusus ke lapangan terkait pengaduan melalui jalur mandiri," katanya.

Salah satu orang tua murid, Nyonya Surya, mengaku mendapatkan tawaran dari oknum yang menyatakan bisa meluluskan anaknya masuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Bogor, asalkan mau membayar uang senilai 20 juta rupiah. "Tadi, ketika saya mengantarkan anak saya untuk mendaftar di SMAN 2 Bogor, saya didekatin oknum panitia. Katanya dari pada repot, sini 20 juta rupiah langsung diterima atau ibu mendaftar di swasta dulu, nanti semester 1 atau semester 2 pindah, sama nilainya 20 juta juga," katanya.

Seperti diberitakan bahwa PPDB sekolah negeri telah dimulai di sejumlah daerah.

Sebelumnya, Mendikbud, Muhadjir Effendy, meminta agar pelaksanaan PPDB bebas dari praktik jual beli kursi maupun pungutan liar. Kemendikbud juga menegaskan tidak ada kompromi pelaksanaan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lainnya yang sederajat.

Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB disebutkan kriteria utama dalam penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi.

Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Sebanyak lima persen kuota untuk jalur prestasi dan lima persen lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial.

Pastikan Pilihan

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana, mengimbau calon siswa SMP yang mendaftar melalui jalur prestasi pada PPDB untuk memastikan pilihan sekolah. Sebab, jika sudah diterima, tidak bisa mencabut berkas dan berganti pilihan ke sekolah lain.

Ia mengatakan, setiap calon siswa baru asal Kota Yogyakarta yang mengikuti PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 dapat memilih 16 SMP negeri di Kota Yogyakarta sesuai urutan prioritas siswa.

Kendati demikian, Edy menyebut, calon siswa juga diperbolehkan jika hanya ingin memilih satu atau dua sekolah. Calon siswa yang tidak diterima di sekolah pilihan pertama akan langsung masuk daftar seleksi di sekolah pilihan kedua dan seterusnya.

"Oleh karena itu, pilihan sekolah harus dilakukan secara cermat agar nantinya mereka tidak menyesal," katanya.

Sementara itu, di Bandung, Jawa Barat, PPDB baru dimulai Senin (2/7). Untuk menjaga agar PPDB berlangsung jujur, seluruh tim yang terlibat, baik di Dinas Pendidikan maupun di sekolah-sekolah wajib menandatangani pakta integritas.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari, mengatakan penandatanganan Pakta Integritas dilakukan agar pelaksanaan PPDB tahun ini lebih baik, lebih lancar, dan tidak ada kendala berarti.

"Pendaftaran PPDB dibuka pada 2-6 Juli 2018. Hasil akan diumumkan pada 9 Juli 2018. Peserta didik yang lolos seleksi akan melakukan daftar ulang di tiap-tiap sekolah pada 10-11 Juli 2018. Sementara itu, hari pertama sekolah akan dimulai pada 16 Juli 2018," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Ombudsman Wilayah Jawa Barat, Noer Adhe Purnama, menyatakan bahwa pihaknya mengandeng Tim Saber Pungli Pemprov Jabar mewaspadai adanya jual beli kursi saat pelaksanaan PPDB 2018.

Hal itu dilakukan agar sejumlah pelanggaran malaadministrasi yang dilakukan pihak sekolah, terutama jual beli kursi seperti yang terjadi pada PPDB 2017 tidak terulang lagi.eko/tgh/YK/E-3

Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top