Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PPATK: Negara Terima Rp9 Triliun dari Tindak Pidana Perpajakan

Foto : Istimewa

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK terkait tindak pidana di bidang perpajakan sepanjang 2020 berkontribusi Rp9 triliun bagi penerimaan negara.

Dian menyatakan keberhasilan itu merupakan hasil dari join operation tiga pihak yaitu PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak serta kepabeanan dan tindak pidana cukai di Indonesia," katanya dalam Koordinasi Tahunan dan Arahan Presiden mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme 2021 di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Dian menyatakan hal tersebut merupakan salah satu capaian positif yang mampu diraih oleh PPATK di tengah meningkatnya tantangan dan tuntutan stakeholder sekaligus pandemi Covid-19 yang mengubah mekanisme kerja secara drastis.

Tak hanya di bidang perpajakan, dia menuturkan capaian PPATK pada 2020 juga termasuk terkait tindak pidana korupsi yang didominasi oleh kasus-kasus dengan melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan BUMN.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top