Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PPATK: Negara Terima Rp9 Triliun dari Tindak Pidana Perpajakan

Foto : Istimewa

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK terkait tindak pidana di bidang perpajakan sepanjang 2020 berkontribusi Rp9 triliun bagi penerimaan negara.

Dian menyatakan keberhasilan itu merupakan hasil dari join operation tiga pihak yaitu PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak serta kepabeanan dan tindak pidana cukai di Indonesia," katanya dalam Koordinasi Tahunan dan Arahan Presiden mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme 2021 di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Dian menyatakan hal tersebut merupakan salah satu capaian positif yang mampu diraih oleh PPATK di tengah meningkatnya tantangan dan tuntutan stakeholder sekaligus pandemi Covid-19 yang mengubah mekanisme kerja secara drastis.

Tak hanya di bidang perpajakan, dia menuturkan capaian PPATK pada 2020 juga termasuk terkait tindak pidana korupsi yang didominasi oleh kasus-kasus dengan melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan BUMN.

Modus utama tindak pidana korupsi yang mayoritas melibatkan pejabat pemerintahan itu adalah mengenai penerimaan gratifikasi atau suap, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian PPATK juga telah menyampaikan 60 laporan hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana narkotika kepada BNN dan Kepolisian RI sepanjang 2020 baik yang melibatkan sindikat dalam negeri maupun internasional.

Selanjutnya, PPATK turut memberi perhatian khusus terhadap tindak pidana penipuan yang tidak hanya melibatkan sindikat dalam negeri namun juga internasional yaitu salah satunya bermodus Business Email Compromise.

"Ini melibatkan sindikat internasional sehingga menunjukkan perlunya dibangun kepercayaan yang kuat antar lembaga di dalam negeri maupun di luar negeri guna pertukaran penanganan kasus yang cepat dan efektif," katanya.

Terakhir, PPATK menemukan pola transaksi penggalangan dana melalui media sosial yang dilakukan oleh individu dan organisasi untuk mendukung aksi terorisme baik dalam dan di luar negeri.

"PPATK mencatat jumlah donasi yang siginifikan ke luar negeri yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme di Irak dan Suriah," tegasnya.

Selain itu, PPATK juga membantu dalam penelusuran dana organisasi yang dilarang oleh pemerintah. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top