PP Pemuda Muhammadiyah: Perlu Garansi Kehalalan Vaksin!
Foto : Istimewa
Ilustrasi vaksin
Untuk saat ini menurutnya ada dua jenis vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan halal oleh MUI, diantaranya yaitu Sinovac dan Zifivac yang keduanya dibuat oleh China.
"Ada dua fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin, yaitu pertama vaksin yang disebut dengan Sinovac yang halal dan thoyib. Dan yang kedua adalah Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 tentang Zivifak yang halal dan suci," ungkap Amir.
Menurut Amir, penggunaan vaksin halal itu sesuai dengan perintah Allah dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 168.
"Saya mengajak untuk menggunakan vaksin yang halal dan tayib. Semoga dengan melalui vaksin ini kita mampu menciptakanHerd Immunityatau kekebalan kelompok," pungkasnya. (YK/N-3)
Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya