Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PP Akomodasi Layak Penyandang Disabilitas dalam Peradilan Diteken

Foto : Istimewa

Presiden Joko Widodo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan yang ditandatangani pada 20 Juli 2020. PP tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam PP ini, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Selanjutnya, dalam PP yang dikeluarkan menyebut keberadaan lembaga penegak hukum yang wajib menyediakan akomodasi layak. Lembaga penegak hukum yang disebut dalam PP ini, terdiri atas Kepolisian, Kejaksaan , Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, akomodasi yang layak berupa pelayanan, paling sedikit terdiri atas perlakuan nondiskriminatif, pemenuhan rasa aman dan nyaman, komunikasi yang efektif, pemenuhan inforrnasi terkait hak Penyandang Disabilitas dan perkembangan proses peradilan.

Kemudian, pelayanan penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh, penyediaan standar pemeriksaan penyandang disabilitas dan standar pemberian jasa hukum serta penyediaan pendamping disabilitas dan/atau penerjemah.

"Untuk memenuhi rasa aman dan nyaman, penyandang disabilitas yang menjadi korban dan mengalami trauma dapat meminta untuk tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses peradilan," begitu bunyi Pasal 8 sebagaimana dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (4/8).

Dalam PP tersebut, lembaga penegak hukum juga harus menyediakan pendamping disabilitas, penerjemah, dan petugas lain yang terkait. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Selain menyediakan akomodasi yang layak, lembaga penegak hukum juga menyediakan dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan, psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan, dan pekerja sosial mengenai kondisi psikososial. fdl/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top