PP Akomodasi Layak Penyandang Disabilitas dalam Peradilan Diteken
Foto : Istimewa
Presiden Joko Widodo.
"Untuk memenuhi rasa aman dan nyaman, penyandang disabilitas yang menjadi korban dan mengalami trauma dapat meminta untuk tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses peradilan," begitu bunyi Pasal 8 sebagaimana dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (4/8).
Dalam PP tersebut, lembaga penegak hukum juga harus menyediakan pendamping disabilitas, penerjemah, dan petugas lain yang terkait. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Selain menyediakan akomodasi yang layak, lembaga penegak hukum juga menyediakan dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan, psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan, dan pekerja sosial mengenai kondisi psikososial. fdl/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli
Komentar
()Muat lainnya