Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perekonomian Nasional

Potensi Perdagangan Karbon di Indonesia Sangat Besar

Foto : ANTARA/XINHUA/ZHANG YUBO

Pembangkit listrik tenaga angin di Kota Xinglongshan, Kota Baicheng di Provinsi Jilin, Tiongkok, baru-baru ini. Potensi perdagangan karbon di Tanah Air sangat besar dan bisa mendorong perekonomian nasional.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa diharapkan bisa mendukung perdagangan karbon melalui bursa di Indonesia. Hal ini sangat dibutuhkan karena potensi perdagangan karbon di Tanah Air sangat besar dan bisa mendorong perekonomian nasional.

"POJK yang baru-baru ini dikeluarkan itu diharapkan bisa mendukung perdagangan karbon melalui bursa di Indonesia," kata CEO Indonesia Climate Exchange (ICX), Megain Widjaja, di Jakarta, Kamis (24/8).

Seperti dikutip dari Antara, Indonesia Commodity dan Derivatives Exchange Group (ICDX Group) melalui entitasnya, ICX menyambut baik OJK yang secara resmi telah menerbitkan POJK tentang perdagangan karbon melalui bursa.

Menurut Widjaja, regulasi yang sudah dikeluarkan memang perlu inovasi dan dijaga, sehingga tetap ideal untuk pasar agar menarik calon pembeli.

"Keluarnya POJK tersebut tentu merupakan langkah yang perlu disambut, mengingat perdagangan karbon di sejumlah negara sudah menjadi model perdagangan baru," kata Widjaja.

Untuk menyukseskan perdagangan karbon lewat bursa, pihaknya mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk dapat bersama-sama melakukan upaya penurunan emisi karbon.

Menjadi Pedoman

Pada Rabu (23/8), OJK secara resmi menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, yang akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

POJK bursa karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon. Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan beberapa substansi pengaturan POJK bursa karbon. Pertama, unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.

Kedua, tambah Aman, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

Ketiga, penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain, serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

Keempat, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top