Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Potensi Penerimaan Pajak UKM Belum Optimal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA ) Yustinus Prastowo menilai potensi penerimaan pajak usaha kecil dan menengah (UKM) belum dioptimalkan oleh otoritas pajak. "Kontribusi pajak UKM itu kan sekitar Rp6 triliun, masih sangat kecil dibandingkan penerimaan yang sudah 1.300 triliun rupiah," kata Yustinus usai jumpa pers terkait Fintax Fair di Jakarta, Selasa (8/1).

Secara hitungan kasar, sebanyak 50 juta pelaku UKM yang didata oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berkontribusi terhadap 60 persen PDB atau sekitar 8.000 triliun rupiah. "Kalau itu didekati dengan 1 persennya saja itu 80 triliun rupiah, jadi 0,5 persennya kan harusnya 40 triliun rupiah. Berarti yang sekarang ter-capture itu sepertujuh atau sekitar 15 persen dari potensi yang ada," kata Yustinus.

Pemerintah sebetulnya sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM), dari 1 persen menjadi 0,5 persen dan berlaku sejak 1 Juli 2018. Pelaku UKM yang bisa memanfaatkan PPh final dengan tarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal 4,8 miliar rupiah setahun.

Menurut Yustinus, belum optimalnya penerimaan pajak UKM dipengaruhi banyak faktor, terutama masih banyaknya jumlah pelaku UKM yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Apalagi di tengah berkembangnya bisnis digital, banyak pelaku perdagangan elektronik atau e-commerce yang belum terdata.

Direktur Eksekutif CITA itu menuturkan, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Ditjen Pajak untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi sebanyak-banyaknya pelaku UKM sejak dini sehingga dengan sendirinya penerimaan pajak UKM pun akan meningkat. Yustinus menekankan, pelaku UKM sendiri sebenarnya bukan merupakan sasaran utama Wajib Pajak (WP) terkait kepatuhan pajak, namun lebih kepada pendaftaran atau registrasi di Ditjen Pajak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top