Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Fiskal - Pungutan Pajak dari Kegiatan Ekonomi Digital Belum Maksimal

Potensi Pajak "E-Commerce" Tinggi

Foto : Sumber: Kementerian Keuangan – Litbang KJ/and
A   A   A   Pengaturan Font

Selain menambah penerimaan fiskal, pembebanan pajak bagi ekonomi digital, khususnya barang impor konsumsi, juga dapat memproteksi keberadaan produk lokal dan UMKM.

JAKARTA - Pemerintah perlu memprioritaskan pemungutan pajak terhadap barang-barang konsumsi asal luar negeri atau impor yang diperdagangkan dalam ekonomi digital atau e-commerce. Sebab, potensi pajak barang impor yang ditransaksikan di e-commerce sangat besar.

"Kalau di dalam negeri, saya rasa tidak perlu pembebanan seperti itu karena untuk mendorong UMKM di dalam negeri juga bagaimana mereka masuk ke dalam market place. Yang perlu dikejar adalah barang-barang impor yang ditujukan untuk konsumsi," ujar Pengamat dari Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, dikutip dari Antara, Senin (8/7).

Andry mengatakan selama ini barang impor konsumsi yang dijual melalui platform digital, seperti media sosial sulit ditelusuri, baik dari segi jumlah transaksi penjualan, asal barang, maupun distribusi. Kesulitan pelacakan itu akan menjadi potential loss atau kebocoran penerimaan pajak yang seharusnya bisa ditarik oleh pemerintah guna menambah penerimaan negara.

"Kemarin sebetulnya sudah ada wacana dan PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) juga mau diterbitkan tapi urung (diterbitkan), karena pada saat itu lagi ramai politik dan sebagainya. Tapi menurut saya, ini perlu dikeluarkan karena salah satu penghasilan potensial dari start-up digital," papar dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top