Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Anggaran Negara -- Kemensos dan Pemda Perbaiki Data Penerima Bansos

Potensi Kerugian Penyaluran Bansos Capai Rp532 Miliar

Foto : istimewa

BANTUAN SOSIAL -- Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam acara “Interoperabilitas Data Antar K/L untuk Akurasi Data Penerima Bantuan”, di Jakarta, Rabu (6/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan potensi kerugian negara dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih dari 523 miliar rupiah per bulan. Meskipun demikian, dana tersebut dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima bansos yang dilakukan bersama pemerintah daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Cukup banyak masyarakat yang merasa bahwa bansos tidak tepat sasaran. Yang miskin tidak dapat, yang kaya justru dapat," ujar Risma, dalam acara "Interoperabilitas Data Antar K/L untuk Akurasi Data Penerima Bantuan", di Jakarta, Rabu (6/9).

Risma menambahkan, pihaknya bersama pemerintah daerah juga telah berhasil memperbaiki 41.377.528 data dan menerima 21.072.271 data usulan baru. Sedangkan, yang sudah mendapatkan bansos sebanyak 15.294.921 jiwa.

"Sebanyak 493.137 penerima bansos yang gajinya diatas UMK, 23.879 ASN dan 13.369 data yang terdaftar pada Ditjen AHU, sudah dikembalikan ke daerah untuk diverifikasi ulang," tambahnya.

Pembaruan Data

Mensos mengungkapkan, sejak menjabat, dia mendapat masukan tentang pembersihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurutnya, sampai bulan Agustus 2023 sebanyak 68.211.528 data sudah ditidurkan atau di-non ops-kan.

Dia menilai bahwa dalam aturan terkait pembaruan data selama dua tahun atau bahkan enam bulan sekali masih sangat lambat. Menurutnya pembaruan data perlu dilakukan satu bulan sekali mengingat data kependudukan berubah cepat.

"Pada 2021, kami sudah mencoba evaluasi tiap enam bulan, itu data sudah tidak update. Karena itulah deviasinya terlalu tinggi jika kami melakukan pembaruan tiap dua tahun sekali. Risiko ketidakakuratan data sangat tinggi. Akhirnya, saya usulkan agar memperbarui data tiap bulan," katanya.

Mensos juga menyinggung peran penting pemerintah daerah. Sesuai Undang-Undang No 13 tahun 2011, Mensos hanya berwenang menetapka, dan bukan mengubah atau mengusulkan data.

UU tersebut memberikan mandat pengusulan data dari tingkat desa/kelurahan dan naik secara berjenjang. Hal menjadi dasar pemerintah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top