Potensi Kerawanan Pilkada 2024 Dinilai Tinggi
Tingkat kerawanan -- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) bersama Anggota Bawaslu RI Puadi (kiri) dan Totok Hariyono dalam persidangan DKPP, Jakarta, Jumat (15/3). Bagja menilai kerawanan Pilkada Seretak 2024 tinggi karena persaingan yang tinggi antarcalon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/2). "Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2).
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya