Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Pekerja

Posko THR Belum Dimanfaatkan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kepala DisnakerKota Tangerang, Moh Rakhmansyah, menambahkan Posko Pengaduan THR dibuka tanggal 19 April hingga 10 Mei 2021 mendatang. Disnaker pun sudah melakukan sosialisasi Surat Edaran Kementerian kepada 3.752 Perusahaan di Tangerang.

Dijelaskannya, laporan yang disampaikan tenaga kerja akan ditindaklanjuti dengan proses mediasi melalui pemanggilan perusahaan. "Jika ada pengaduan, akan ditindaklanjuti Disnaker Provinsi Banten," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono, Antara

Komentar

Komentar
()

Top