Hak Pekerja
Posko THR Belum Dimanfaatkan
Foto : Istimewa
Kepala DisnakerKota Tangerang, Moh Rakhmansyah, menambahkan Posko Pengaduan THR dibuka tanggal 19 April hingga 10 Mei 2021 mendatang. Disnaker pun sudah melakukan sosialisasi Surat Edaran Kementerian kepada 3.752 Perusahaan di Tangerang.
Dijelaskannya, laporan yang disampaikan tenaga kerja akan ditindaklanjuti dengan proses mediasi melalui pemanggilan perusahaan. "Jika ada pengaduan, akan ditindaklanjuti Disnaker Provinsi Banten," katanya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono, Antara
Komentar
()Muat lainnya