Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Pekerja

Posko THR Belum Dimanfaatkan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

LEBAK - Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang sama-sama membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun sampai kemarin, belum ada yang memanfaatkannya. "Belum ada pengaduan soal THR," kata Kepala Disnaker Kabupaten Lebak, Tajudin Yamin, di Lebak, Selasa (4/5).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak telah membuka Posko Pengaduan THR sejak awal Ramadan. "Kami membuka Posko THR sejak awal Ramadan, tapi belum ada pengaduan dari para pekerja," katanya.

Pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh. Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar THR bagi pekerja maupun buruh.

Pembayaran THR diberikan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri. "Kami berharap perusahaan dapat mematuhi untuk membayar THR bagi pekerja dan buruh," katanya. Menurut dia, saat ini, jumlah perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 140 perusahaan.

Sebagian besar perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa perkreditan kendaraan dan perdagangan. Saat ini, dia menerima laporan baru beberapa perusahaan yang sudah membayar THR pada pekerjanya.
"Kami minta semua perusahaan yang sudah membayarkan THR agar melapor dan melampirkan surat pernyataan bukti pembayaran THR kepada pekerja," tambah Tajudin.

Tangerang

Hal sama disampaikan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah. Dia mengimbau para pengusaha untuk memberikan THR kepada karyawan tepat waktu karena sudah mendekati Lebaran. Wali Kota Tangerang dalam keterangannya Selasa, mengatakan pemkot melalui Disnaker juga telah membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR.

"Kami imbau pengusaha membayarkan THR tepat waktu. Namun, jika ada keluhan bisa disampaikan ke Posko Pengaduan yang sudah disiapkan," kata Arief.

Wali Kota mengingatkan, para pekerja di Kota Tangerang dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat terkait larangan mudik. Dia juga meningatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan demi menekan angka penyebaran korona. Sebab peningkatan kasus Covid-19 kerap terjadi pada momen pascalibur panjang.

"Silaturahminya menggunakan online saja demi menjaga keselamatan keluarga dan diri sendiri," ujar Arief.

Kepala DisnakerKota Tangerang, Moh Rakhmansyah, menambahkan Posko Pengaduan THR dibuka tanggal 19 April hingga 10 Mei 2021 mendatang. Disnaker pun sudah melakukan sosialisasi Surat Edaran Kementerian kepada 3.752 Perusahaan di Tangerang.

Dijelaskannya, laporan yang disampaikan tenaga kerja akan ditindaklanjuti dengan proses mediasi melalui pemanggilan perusahaan. "Jika ada pengaduan, akan ditindaklanjuti Disnaker Provinsi Banten," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono, Antara

Komentar

Komentar
()

Top