Posisi Pemerintah Hanya Sebagai Mediator
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) bersama Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Wandy Nicodemus Tuturoong (kiri) dan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang tarif ojek daring, di Jakarta. Dalam keterangannya Budi Karya mendorong pihak perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk menentukan tarif ojek daring agar menjadi lebih baik.
Saat ini posisi pemerintah ada di mana?
Dalam hal ini saya juga ingin menegaskan bahwa pemerintah sebagai mediator antara aplikator dengan pengemudi online. Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenhub dan Kemenkominfo hanya memediasi agar saudara-saudara kita dari pengemudi angkutan sewa khusus dapat melakukan diskusi dengan aplikator tentang penetapan hal-hal yang diinginkan.
Bagaimana dengan Tarif?
Berkaitan dengan tarif tentunya kita sudah menetapkan dengan tarif batas bawah, jadi dengan tetap berlakunya PM 108 maka tarif itu berlaku untuk taksi, sedangkan tarif untuk ojek, kita tidak ikut dalam menetapkan tarif itu. Kita berikan kesempatan tarif antara pengemudi ojek tersebut dengan aplikator. Kita sudah memberikan mediasi, hari ini kita tunggu bagaimana ojek memberikan suatu keputusan.
Komentar
()Muat lainnya