Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, tentang Konflik antara Perusahaan Ojek “Online” dan Pengemudi

Posisi Pemerintah Hanya Sebagai Mediator

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) bersama Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Wandy Nicodemus Tuturoong (kiri) dan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang tarif ojek daring, di Jakarta. Dalam keterangannya Budi Karya mendorong pihak perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk menentukan tarif ojek daring agar menjadi lebih baik.

A   A   A   Pengaturan Font

Polemik terkait angkutan berbasis online terus bergulir. Banyak yang mendukung dan juga tidak sedikit yang menentang.

Untuk ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan ( Kememhub) menegaskan bahwa Peraturan Menteri atau PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek tetap berlaku dan menjadi payung hukum bagi semua pihak.

Untuk mengupas hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Senin (2/4).

Bisa ditegaskan nasib PM 108 ini?

PM 108 itu tetap berlaku menjadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi bagi pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam melaksanakan operasional. Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, pembatalan atau penundaan.

Setelah ini apa yang akan dilakukan terkait peraturan ini?
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top