Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Siber

Polri Tetapkan Satu Tersangka Peretas Bjorka

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Membantu Bjorka -- Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana (tengah) didampingi Kasubbag Berita Bagpenum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Gatot Hendro Hartono (kiri) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9). Polisi menetapkan Muhammad Agung Hiyatullah alias MAH, pemuda asal Madiun, Jawa Timur, sebagai tersangka terkait dugaan membantu hacker anonim Bjorka untuk membuat channel di Telegram.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam penegakan hukum tersebut, lanjut Ade, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.

Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun. "Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang," tutur Ade.

Ditindak Tegas

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan aksi peretasan data milik Indonesia seperti yang dilakukan akun Bjorka harus ditindak tegas.

Moeldoko, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan kedaulatan data di ruang siber adalah perpanjangan dari kedaulatan negara. "Siapapun yang mengganggu kedaulatan data Indonesia harus ditindak tegas. Kita tidak boleh abai mengatasi ini (gangguan kedaulatan data). Kalau kita abai, kita dianggap lemah," kata Moeldoko.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top