Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pidana Pemilu -- KPU: Pemberhentian 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Lewat DKPP

Polri Tetapkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai Tersangka

Foto : ANTARA/Rio Feisal

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2).

A   A   A   Pengaturan Font

PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.

Djuhandhani mengatakan daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik.

Dengan telah ditetapkannya tujuh orang tersangka, kata Djuhandhani, pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara dengan sisa waktu enam hari kerja. "Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ujarnya.

Terpisah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pemberhentian tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur harus melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini menyusul penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah Pemilu oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top