Polri Tegaskan Terapkan Asas "Equality Before the Law" Kepada Ferdy Sambo
Ferdy Sambo jalani pemeriksaan.
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri bekerja profesional dalam memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo dengan menerapkan asas "equality before the law" atau setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.
"Sama berlaku 'equality before the law' dan tim bekerja profesional dan independen," kata Dedi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (4/8).
Dedi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sama seperti pemeriksaan yang dilakukan kepada masyarakat lainnya, meskipun terperiksa mengenakan seragam Polri dan mantan pimpinan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
Ia mengatakan penyidik bakal meminta keterangan Ferdy Sambo terkait laporan polisi yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. "Diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Timsus," kata Dedi.
Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pemeriksaan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya