Polri Tegaskan Netralitas di Pemilu 2024, Anggota Tak Netral Ditindak Tegas
Tangkapan layar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Senin (13/11/2023).
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan netralitasnya dan tidak akan melakukan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.
"Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (17/11).
Ramadhan mengatakan, netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.
"UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) menyatakan "Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ayat (2) menyebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih," katanya.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya