Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polri Selidiki Kembali Kasus Baru Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnus Hermawan (kiri), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan pers penanganan kasus KSP Indosurya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28-6-2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.

Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor seperti Chef Arnold Poernomo dan keluarganya.

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU. Pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top