![Polri Resmi Tahan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim](https://koran-jakarta.com/images/article/polri-resmi-tahan-panji-gumilang-di-rutan-bareskrim-230802141416.jpg)
Polri Resmi Tahan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim
![Polri Resmi Tahan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim](https://koran-jakarta.com/images/article/polri-resmi-tahan-panji-gumilang-di-rutan-bareskrim-230802141416.jpg)
Foto : antarafoto
Panji Gumilang
Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya