Polri Resmi Limpahkan Ferdy Sambo dkk ke Kejagung
Ferdy Sambo
Jenderal bintang satu itu menjelaskan pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Kemudian penyerahan tujuh tersangka "obstruction of justice", yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowow, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
"Untuk saudara FS (Ferdy Sambo) ini juga terkait dengan kasus pembunuhan berencana, kemudian saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan," kata Gatot.
Gatot mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka semua dalam kondisi sehat untuk dilakukan pelimpahan tahap II.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya