Polri Ingatkan Perbankan Perketat Sistem Keamanan Data Nasabah
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penipuan dengan modus modifikasi APK dan link phishing, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Makin maraknya kejahatan penipuan menimpa warga yang menabung di bank, Polri ingatkan perbankan untuk memperketat sistem keamanan data nasabah.
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengingatkan perbankan memperketat sistem keamanannya, melindungi data nasabah agar tidak mudah dibobol pelaku kejahatan, salah satunya lewat penipuan modifikasi Android Package Kit (APK) dan link phishing.
"Jadi ini ilegal akses dan kami mengingatkan juga kepada rekan-rekan perbankan untuk memperketat lagi supaya mereka tidak mudah bobol sistem yang ada di mereka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen PolAdi Vivid Agustiadi Bachtiar, di Jakarta, Kamis.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri mengungkaptidak pidana siber modus penipuan modifikasi APK dan link phishing. Sebanyak 13 orang tersangka ditangkap di sejumlah daerah. Korban penipuan sindikat tersebut sebanyak 493 orang, dengan kerugian sebesar Rp12 miliar.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam melakukan tindak pidana, ada yang sebagai developer APK, agen database,socialengineering, penguras rekening dan penarikan uang.
Vivid menjelaskan, modus pelaku melakukan kejahatan dengan memodifikasi aplikasi (APK), salah satunya aplikasi paket pengiriman, kemudian ada juga paket dalam perbankan dan Facebook live yang dikirimkan kepada korban yakni nasabah salah satu perbankan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya