Polri Diharapkan Gunakan "Restorative Justice" untuk Kasus Hukum bagi Guru
Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, yang ditahan atas dugaan penganiayaan kepada siswanya.
Unifah mengapresiasi Polri atas Respon Cepat Kasus Guru Supriyani. Sejak kasus ini terungkap ke publik, pihaknya segera turun ke lapangan dan mengunjungi yang bersangkutan di Lapas untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap ibu Supriyani.
"Atas respon cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulkannya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Guru Honorer Supriyani S.Pd," katanya.
Dia meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya. ruf/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya