Polri Diharapkan Gunakan "Restorative Justice" untuk Kasus Hukum bagi Guru
Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, yang ditahan atas dugaan penganiayaan kepada siswanya.
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengedepankan restorative justice untuk mengatasi kasus hukum guru. Pernyataan tersebut merespons penyelesaian kasus guru honorer di Sulawesi Tenggara yang sempat tersandung kasus kekerasan terhadap peserta didik beberapa waktu lalu.
"Di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka mohon aparat kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice," ujar Unifah, kepada Koran Jakarta, Rabu (23/10).
Dia menerangkan, PGRI sudah menjalin MOU dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru. Menurutnya, Polri perlu berkoordinasi dengan PGRI jika ada kasus serupa yang terjadi.
"Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, kami mohon agar dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Sebagai informasi, penangguhan penahanan guru SD berstatus honorer Supriyani dari Sulawesi Tenggara, diterima Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Selasa (22/10) lalu. Sebelumnya, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama satu minggu atau sejak 16 Oktober 2024 atas dugaan menganiaya muridnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya