Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polri Antisipasi "FPI" Baru

Foto : Istimewa.

Kepala Baharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah telah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Namun, dengan cepat pula, para pentolan FPI membentuk wadah baru bernama Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI. Untuk itu, Polri akan selalu mengantisipasi "FPI" baru.

"Kami sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah, termasuk antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," kata Kepala Baharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Senin (4/1).

Jenderal bintang tiga Polri ini menegaskan semua aparat keamanan, khususnya Polri harus selalu waspada. Para personel Polri selalu mengantisipasi segala dinamika yang terjadi pasca dilarangnya FPI oleh pemerintah.

Harus Taat Aturan

Soal FPI yang kini bentuk wadah baru dengan nama baru, tapi dengan singkatan sama, Komjen Agus menegaskan, undang-undang memang menjamin siapa pun untuk berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat atau berorganisasi. Tapi, dia mengingatkan, semuanya harus taat pada aturan.

Jadi, kata dia, jika FPI baru ini tidak melanggar hukum atau tidak mengganggu ketertiban umum dan keamanan, aparat penegak hukum tentunya tidak akan mempersalahkan itu. Tapi, jika sebaliknya, Komjen Agus dengan tegas menyatakan, aparat keamanan tidak segan menindaknya.

"Polri tentu tidak akan menindak semua pihak manapun yang tak menyalahi aturan," ujarnya.

Intinya, kata sang jenderal, jangan coba-coba melanggar aturan. Apalagi Polri sudah mengantongi data tentang tindak pidana yang melibatkan anggota FPI. Kata dia,terdapat 94 laporan tentang FPI. Selain itu, ada 199 tersangka tindak pidana yang melibatkan anggota FPI.

Data lainnya, kata Komjen Agus, ada35 anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme. Tidak hanya itu, terdapat jejak digital yang memperlihatkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab berpidato dan menyebut organisasinya masih menyimpan senjata api, bahkan peledak.

"Artinya kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus mau kami diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kami diam?" cetus jenderal bintang tiga Polri yang pernah menjadi Kapolda Sumut tersebut.

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polri belum menemukan adanya warga maupun organisasi yang melanggar larangan kegiatan, penggunaan simbol maupun atribut FPI sejak diterbitkannya Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI tertanggal 1 Januari 2020.

"Sampai sejauh ini kami belum menemukan atau melihat ada pelanggaran yang dilakukan terkait Maklumat tersebut," kata Ramadhan.

Sebelumnya, melalui Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga :
Pelantikan dalam Bus

Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selanjutnya agar peran Satpol PP dikedepankan dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI. n ags/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top