Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Polri Akan Tindak Penyalahguna Dana Covid-19

Foto : Istimewa

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

A   A   A   Pengaturan Font

Anggaran penanganan Covid-19 di Indonesia cukup besar yakni mencapai 695,2 triliun rupiah. "Penanganan Covid-19 ini dibantu percepatannya dan diawasi penggunaan anggarannya. Alokasi dananya cukup besar yaitu 695,2 triliun rupiah dan bahkan bisa lebih besar lagi jika diperlukan," ujar Presiden.

Terus Bersinergi

Sebelumnya Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), M Yusuf Ateh mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. "BPKP dan BPK akan terus bersinergi mengawasi dan mengawal dana penanganan Covid-19, agar peruntukannya tepat sasaran," kata Ateh.

Menurut dia, harmonisasi langkah pengawasan BPKP dengan langkah pemeriksaan oleh BPK akan meningkatkan efektivitas pengawalan pengelolaan keuangan negara atau daerah untuk penanganan Covid-19. Pada Kamis (2/7) , Ateh telah menggelar pertemuan dengan Sekjen BPK, Bahtiar Arif di Kantor BPKP, Jakarta Timur untuk membicarakan langkah harmonisasi tersebut. Peran serta dari BPK diharapkan juga dapat meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi. fdl/Ant/N-3 *


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top