Polresta Yogya Amankan Tiga Remaja Bawa Senjata Tajam Pukul 02.45 di Selatan Perempatan SMP Kanisius Gayam
Selanjutnya Anak yang berhadapan dengan hukum dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Yogyakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pendalaman, dua dari tiga anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam yakni R (17) warga Mergangsan danA (16) warga Danurejan, Yogyakarta.
Barang Bukti disita dari saksidi antaranya sebilah Golok dengan panjang kurang lebih 50 cm, yang terbuat dari besi dan bergagang kayu, sebuah Gear terbuat dari besi yang terlilit dengan kain yang berwarna putih dan satu sepeda motor Honda Scoopy warna Abu - abu Nopol AB-4945-HI.
"Bahwa terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum, disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Kasatreskrim.
Redaktur : Eko S
Komentar
()Muat lainnya