Polresta Yogya Amankan Tiga Remaja Bawa Senjata Tajam Pukul 02.45 di Selatan Perempatan SMP Kanisius Gayam
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta bersama Poldarkamtibmas berhasil mengamankan tiga remaja yang membawa senjata tajam di wilayah Kemantren Gondokusuman (selatan perampatan SMP Kanisius Gayam) Kota Yogyakarta.
Mereka diamankan pada hari Minggu, Tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 02.45 WIB saat polisimelaksanakan kegiatan patroli antisipasi kejahatan jalanan di wilayah Hukum Polresta Yogyakarta.
"Saat kegiatan patroli tersebut, petugas sempatmelihat tiga anak berboncengan mencurigakan dankemudian dilakukan pembuntutan, petugas melihat yang membonceng membuang sesuatu yang diduga senjata tajam," kata KasatreskrimAKP Archy Nevada, saat konferensi pers, Senin (30/1) siang.
Didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kasatreskrim melanjutkan setelah diberhentikan dan diinterograsi ketiganya mengakui bahwa diantara 2 ( dua ) anak tersebut yaitu dengan inisial R yang membuang senjata tajam jenis Golok dengan panjang kurang lebih 50 cm dengan gagang kayu.
"Kemudian dengan didampingi petugas mencari kembali barang bukti yang telah dibuang untuk kemudian ditemukan, dan anak dengan inisial A yang sempat membuang senjata tajam jenis Gear yang terbuat dari besi yang terlilit dengan kain putih, di pinggir Sungai Gayam," lanjut AKP Archy.
Selanjutnya Anak yang berhadapan dengan hukum dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Yogyakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pendalaman, dua dari tiga anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam yakni R (17) warga Mergangsan danA (16) warga Danurejan, Yogyakarta.
Barang Bukti disita dari saksidi antaranya sebilah Golok dengan panjang kurang lebih 50 cm, yang terbuat dari besi dan bergagang kayu, sebuah Gear terbuat dari besi yang terlilit dengan kain yang berwarna putih dan satu sepeda motor Honda Scoopy warna Abu - abu Nopol AB-4945-HI.
"Bahwa terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum, disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Kasatreskrim.
Redaktur : Eko S
Komentar
()Muat lainnya