Polresta Bengkulu Sita Seribu Kendaraan Terkait Balap Liar Selama 2023
Foto : ANTARA/Anggi Mayasari
Kendaraan roda dua yang disita oleh Polresta Bengkulu karena melakukan balap liar.
Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Joko Suprayitno, juga mengambil peran aktif dalam mengatasi masalah balap liar. Menurutnya, aksi balap liar sering terjadi pada malam hari dan membawa dampak negatif bagi masyarakat, termasuk gangguan ibadah dan kenyamanan.
Sebagai respons, Polda Bengkulu telah bekerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan, menerapkan hukuman denda maksimal kepada pelaku balap liar.
"Kami sudah mendenda puluhan pelaku, dengan denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp3 juta," kata Kombes Pol Joko Suprayitno, menandai keberhasilan dalam penegakan hukum.
Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred
Komentar
()Muat lainnya