Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Trenggalek Tangkap Sembilan Anggota Sindikat Pengedar Narkoba

📅 Jumat, 30 Agu 2024, 00:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polres Trenggalek Tangkap Sembilan Anggota Sindikat Pengedar Narkoba Doc: ANTARA/HO - Polres Trenggalek
Ket. Konferensi pers pengungkapan sindikat narkoba di Mapolres Trenggalek.

Trenggalek - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek, Jawa Timur menangkap sembilan orang yang diindikasikan sebagai sindikat pengedar narkoba dan menyita total sebanyak 22,64 gram sabu serta 9.377 butir pil dobel L.

Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Kamis mengatakan, sembilan orang pelaku edar gelap narkoba yang ditangkap itu tujuh diantaranya terlibat kasus sabu, sedangkan sisanya kasus pil dobel L.

"Selain barang bukti itu, kita juga amankan uang tunai Rp4.863.000,-, sepuluh unit HP, satub unit sepeda motor dan alat timbangan dua buah," paparnya.

Disampaikan, pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Mengetahui itu, kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.

"Penyelidikan itu mengembang ke luar Trenggalek, di wilayah Bangkalan sampai Denpasar Bali," ujarnya.

Dalam ungkap kasus itu, sembilan orang memiliki peran yang berbeda.

Para tersangka ada yang berperan sebagai pengedar, maupun kurir.

Modusnya bervariasi, mulai dari diantarkan langsung hingga menggunakan sistem ranjau.

"Pengungkapan dari paket yang kecil, alhamdulillah kita bisa mengungkap yang lebih besar," ujarnya.

Pihaknya menyebut, sembilan orang yang ditangkap itu hasil ungkap kasus mulai Juli hingga Agustus 2024.

Kurang lebih selama sebulan, pihaknya mengungkap sembilan perkara, terdiri dari tujuh kasus narkotika dan dua di antaranya adalah kasus obat-obatan keras dan berbahaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk kasus obat-obatan keras berbahaya, Yoni menyebut petugas menjerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.