Polres Trenggalek Tangkap Sembilan Anggota Sindikat Pengedar Narkoba
Konferensi pers pengungkapan sindikat narkoba di Mapolres Trenggalek.
Foto: ANTARA/HO - Polres TrenggalekTrenggalek - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek, Jawa Timur menangkap sembilan orang yang diindikasikan sebagai sindikat pengedar narkoba dan menyita total sebanyak 22,64 gram sabu serta 9.377 butir pil dobel L.
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Kamis mengatakan, sembilan orang pelaku edar gelap narkoba yang ditangkap itu tujuh diantaranya terlibat kasus sabu, sedangkan sisanya kasus pil dobel L.
"Selain barang bukti itu, kita juga amankan uang tunai Rp4.863.000,-, sepuluh unit HP, satub unit sepeda motor dan alat timbangan dua buah," paparnya.
Disampaikan, pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Mengetahui itu, kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.
"Penyelidikan itu mengembang ke luar Trenggalek, di wilayah Bangkalan sampai Denpasar Bali," ujarnya.
Dalam ungkap kasus itu, sembilan orang memiliki peran yang berbeda.
Para tersangka ada yang berperan sebagai pengedar, maupun kurir.
Modusnya bervariasi, mulai dari diantarkan langsung hingga menggunakan sistem ranjau.
"Pengungkapan dari paket yang kecil, alhamdulillah kita bisa mengungkap yang lebih besar," ujarnya.
Pihaknya menyebut, sembilan orang yang ditangkap itu hasil ungkap kasus mulai Juli hingga Agustus 2024.
Kurang lebih selama sebulan, pihaknya mengungkap sembilan perkara, terdiri dari tujuh kasus narkotika dan dua di antaranya adalah kasus obat-obatan keras dan berbahaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan untuk kasus obat-obatan keras berbahaya, Yoni menyebut petugas menjerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 5 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di Bundesliga