Polres Serang Tetapkan Delapan Tersangka Tawuran Antarpelajar
Polres Serang mengamankan senjata tajam yang digunakan untuk tawuran antarpelajar di Jalan Raya Pamarauan Kamu Serang.
"Kami sangat tanggap untuk penanganan peristiwa tawuran dan mengamankan 14 pelajar," katanya.
Menurut dia, dari 14 pelajar yang diamankan itu di antaranya sebanyak delapan orang ditetapkan tersangka UU Darurat dan pengeroyokan, termasuk tiga orang yang sedang menjalani perawatan di Puskesmas Pamarayan.
Mereka para tersangka tawuran antarpelajar tersebut kini menjalani pemeriksaan.
"Semua pelajar yang menjadi tersangka karena membawa senjata tajam dan dikenakan UU Darurat," katanya.
Kapolres menjelaskan keributan massal di jalanan antara dua kelompok pelajar dari 8 sekolah SMP dan SMK bermula dari saling ejek di media sosial.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya