Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengaturan Lalu Lintas

Polres Jakbar Berlakukan Sanksi Tilang Ganjil-Genap

Foto : ANTARA/Walda

Petugas Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat Aipda Bayu Amadi ketika mensosialisasikan ganjil genap kepada pengendara di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Selasa (26/10/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat siap memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan roda empat (R4) yang melanggar aturan aturan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Barat, mulai Kamis (29/10).
"Sosialisasi pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor sudah dilakukan selama tiga hari, sejak Senin (25/10) hingga Rabu hari ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Argadija Putra, saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).
Menurut Argadija, Satlantas Polres Metro Jakarta Barat mengimbau kepada masyarakat agar lebih patuh kepada kepada aturan ganjil-genap kendaraan bermotor diterapkan di dua lokasi, yakni Jalan Tomang Raya dan Jalan S Parman.
Pada pelaksanaan kebijakan ganjil-genap tersebut, kendaraan R4 yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal pada kalender pada hari tersebut. "Imbauan kepada masyarakat agar lebih patuh, karena sanksi tilang diberlakukan mulai Kamis besok. Aturan rambu-rambu juga agar diperhatikan," kata Argadija.
Menurut Argadija, pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap disamakan dengan melanggar aturan rambu-rambu lalu lintas. Berdasarkan Pasal 287 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar aturan rambu-rambu dikenakan sanksi denda 500.000 rupiah.
Kebijakan ganjil-genap ini diberlakukan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya sejak dilaksanakannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, yakni pagi pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta sore pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Lakukan Perluasan
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas pemberlakuan sistem ganjil-genap jadi 13 kawasan di Jakarta mulai Senin lalu. "Titik ganjil-genap yang tadinya tiga kawasan, kini menjadi 13 kawasan," kata Dilantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Ke-13 kawasan ganjil genap tersebut yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja. Kemudian Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top