Polres Depok Sita Sabu-sabu 302 Kilorgam dari Empat Pengedara
Foto : ANTARA/Ho-Polda Metro Jaya
Satresnarkoba Polres Metro Depok gelar barang bukti pengungkapan kasus narkoba berupa sabu-sabu seberat 302 kilogram di Mapolres Metro Depok, Selasa (9/2/2021).
Sedangkan tiga tersangka yang berhasil diamankan kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Lebih lanjut Fadil mengatakan pengungkapan ini telah mencegah beredarnya ratusan kilogram barang haram tersebut di tengah masyarakat dan menyelamatkan lebih dari dua juta orang. Ant/P-5
Baca Juga :
Bogor Segera Terapkan Sistem Kabel Bawah Tanah
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya