Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polres Bekasi Ringkus Seorang Pemuda Pengedar Narkoba dengan Kedok Jualan Nasi Kucing di Angkringan

Foto : Getty Images

Ilustrasi Narkoba

A   A   A   Pengaturan Font

Ia menambahkan, tersangka mengaku bahwa dirinya baru empat bulan menjadi pengedar narkoba. Kedok berjualan nasi kucing bertujuan agar peredaran narkoba tidak diketahui oleh kepolisian.

"Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing sambil menjual dan mengedarkan narkotika," ujar Hengki.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top