Polisi Ungkap Motif Wanita Pengirim Sate Sianida, NA Rencakan Sejak 3 Bulan
Foto : Antara Foto
Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun..
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N
Komentar
()Muat lainnya