Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Tidak Menilang Pengemudi Sambil Merokok

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara yang dalam mengemudikan kendaraannya sambil merokok ataupun mendengarkan musik.

"Sudah saya sampaikan, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, di Jakarta, Minggu (4/3)

Halim menjelaskan, polisi akan menilang jika menemukan adanya pengendara yang mengendarai kendaraannya dalam keadaan tak wajar. Misalnya, pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan ugal-ugalan hingga membahayakan pengendara lainnya. "(Kami akan menilang) apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya itu melanggar aturan," kata Halim.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara tidak boleh dilakukan karena dianggap mengurangi konsentrasi saat berkendara. Saat itu, Budiyanto menilai mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tercantum di Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.

Budiyanto menyarankan pemutaran radio dan musik dilakukan saat kendaraan dalam posisi berhenti di lokasi yang tidak menganggu sirkulasi lalu lintas.

emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top