Polisi Tidak Lakukan Pengamanan Khusus saat Sidang Tuntutan Lukas Enembe
Lukas Enembe
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe, yang pada Senin (12/6) menyampaikan keberatan karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.
Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.
Dari jumlah suap itu, menurut jaksa, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Kemudian sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya