Polisi Tetapkan Dua Tersangka Lift Jatuh Tewaskan Lima Orang di Ubud
Aparat Kepolisian Resor Gianyar menunjukkan barang bukti terkait jatuhnya lift yang menewaskan lima orang.
Karena itu, terhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU, juncto pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28/2002 tentang bangunan gedung, pasal 86 peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan kepada keduanya setelah surat pemanggilan dilayangkan Pada Jumat 29 September 2023.
"Untuk sementara kami belum buat panggilan. Jumat (29/9) panggilan akan dilayangkan kepada kedua tersangka dan setelah itu tersangka akan ditahan," kata dia.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya