Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Lift Jatuh Tewaskan Lima Orang di Ubud

Foto : antarafoto

Aparat Kepolisian Resor Gianyar menunjukkan barang bukti terkait jatuhnya lift yang menewaskan lima orang.

A   A   A   Pengaturan Font

Widiada menjelaskan Mudjiana bertugas merancang, membuat dan mengoperasionalkan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator sehingga inklinator yang ada di Ayu Terra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali seling putus hingga adanya korban jiwa.

Terhadap saksi Mudjiana pun dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP juncto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator, juncto pasal 190, juncto pasal 87 UU Nomor 13/2023 tentang Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, terhadap Juwono selaku pemilik sekaligus pengelola Ayu Terra Resort sudah merancang dari awal untuk membuat inklinator di Ayu Terra Resort tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan.

Widiada menjelaskan tersangka Juwono adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh saksi Mudjiana dimana inklinator yang dibuat oleh Mudjiana dan dilakukan pergantian tali seling dari tiga tali seling menjadi satu tali seling tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2017 tentang keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator ataupun eskalator.

"Saksi Vincent selaku owner, langsung menggunakan lift atau inclinator tersebut sebelum inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift atau inklinator sesuai standar atau layak dioperasionalkan sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh VJ menyebabkan adanya korban jiwa," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top