![Polisi Tetapkan 2 Tersangka](https://koran-jakarta.com/images/article/phpq_6xyp_resized.jpg)
Polisi Tetapkan 2 Tersangka
![Polisi Tetapkan 2 Tersangka](https://koran-jakarta.com/images/article/phpq_6xyp_resized.jpg)
Polisi mengindikasikan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan tujuh pekerja luka-luka.
JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan dua tersangka dalam insiden kecelakaan kerja yang terjadi di proyek Tol Bekasi- Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Jakarta Timur, Selasa (20/2).
Dua tersangka adalah AA yang merupakan Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya dan AS sebagai Kepala Pengawas PT Virama Karya. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Yoyon Tony Surya Putra,
mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah Puslabfor Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa 12 saksi dari pekerja, petugas keamanan, dan petugas pengawas lainnya di proyek tersebut.
Hasilnya, polisi mengindikasikan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan tujuh pekerja luka-luka. "Berdasarkan hal tersebut dan keterangan ahli konstruksi, kami putuskan dan tetapkan ada dua orang tersangka, pengawas, dan kepala pelaksana proyek," ujar Tony di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (27/2).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya