![Polisi tangkap pengedar 5,4 kg ganja di Sorong](https://koran-jakarta.com/images/article/polisi-tangkap-pengedar-5-4-kg-ganja-di-sorong-240612160313.jpeg)
Polisi tangkap pengedar 5,4 kg ganja di Sorong
![Polisi tangkap pengedar 5,4 kg ganja di Sorong](https://koran-jakarta.com/images/article/polisi-tangkap-pengedar-5-4-kg-ganja-di-sorong-240612160313.jpeg)
Foto : ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Polres Sorong menggelar siaran pers terhadap kasus peredaran narkotika dan curanmor di Mapolres Sorong, Rabu (12/6/2024)
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 141 ayat 1 subsider pasar 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," kata dia.
Kapolres mengatakan, status perkara ini telah ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Iamengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sorong untuk memperhatikan, mengawasi pergaulan anak-anak, supaya tidak terjerumus narkoba dan minuman keras.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran narkoba supaya tidak beredar di Kabupaten Sorong," kata dia.
Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif
Komentar
()Muat lainnya