Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Tangkap 21 Oknum Ormas PP Kasus Penyerangan Terhadap Anggota Perwira Kepolisian

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Korban anggota dari Ditlantas Polda Metro Jaya sudah dibawa ke RS Kramat Jati untuk menjalani perawatan luka di bagian kepala," jelas Zulpan.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan para tersangka berjumlah 21 orang yang diamankan ini dikenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.

"Mereka yang diamankan 21 orang diamankan ini dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yakni kepemilikan senjata bawa senjata tajam (sajam), senjata pemukul dan senjata penusuk.

Ada dugaan peristiwa saat pelaksanaan 170 KUHP sudah diamankan subdit jatanras 1 orang kepada yang bersangkutan masih dikembangkan kami gak main-main," ucapnya.

Selain itu, Tubagus menuturkan untuk barang bukti dia butir peluru yang diduga kaliber 38 revolver. Namun, pihaknya masih mengembangkan kepemilikan senjata api dengan ditemukan dua peluru.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top