Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perkara Pengadaan Solar

Polisi Sita 173 Miliar Rupiah dari Kasus Mantan Dirut PLN

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

BARANG BUKTI - Polisi bersiaga di samping barang bukti kasus korupsi pengadaan solar PT PLN di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita uang 173 miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) atau solar dengan tersangka mantan direktur utama PT Perusahan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji. Tumpukan uang tunai pecahan 100 ribu dan 50 ribu tersebut ditumpuk hingga setinggi orang dewasa di lobi utama Gedung Bareskrim Polri.

Uang sebanyak 173 miliar rupiah tersebut disusun selang-seling antara pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Penyidik sempat memperlihatkan satu tumpukan uang sebesar satu miliar yang dibungkus dalam satu plastik transparan besar.

Menurut Dirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto, uang sebanyak itu disita dalam penyidikan kasus yang menjadikan Nur Pamudji, direktur utama PT PLN tahun 2012 yang sebelumnya direktur energi primer PLN, sebagai tersangka. Dijelaskan Djoko, Nur Pamudji dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Kasus bermula ketika Nur Pamudji selaku direktur PLN mengadakan pertemuan dengan HW selaku Presdir PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sebelum lelang dimulai untuk membahas pasokan kebutuhan PLN atas BBM jenis HSD dari PT TPPI," kata Djoko.

Dijelaskannya, proses pengadaan yang dilakukan oleh panitia pengadaan di PLN atas perintah dari Nur Pamudji, untuk memenangkan Tuban Konsorsium (TPPI selaku leader) untuk menjadi pemasok BBM jenis solar untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan dalam pengadaan PLN tahun 2010.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top