Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perkara Pengadaan Solar

Polisi Sita 173 Miliar Rupiah dari Kasus Mantan Dirut PLN

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

BARANG BUKTI - Polisi bersiaga di samping barang bukti kasus korupsi pengadaan solar PT PLN di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita uang 173 miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) atau solar dengan tersangka mantan direktur utama PT Perusahan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji. Tumpukan uang tunai pecahan 100 ribu dan 50 ribu tersebut ditumpuk hingga setinggi orang dewasa di lobi utama Gedung Bareskrim Polri.

Uang sebanyak 173 miliar rupiah tersebut disusun selang-seling antara pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Penyidik sempat memperlihatkan satu tumpukan uang sebesar satu miliar yang dibungkus dalam satu plastik transparan besar.

Menurut Dirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto, uang sebanyak itu disita dalam penyidikan kasus yang menjadikan Nur Pamudji, direktur utama PT PLN tahun 2012 yang sebelumnya direktur energi primer PLN, sebagai tersangka. Dijelaskan Djoko, Nur Pamudji dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Kasus bermula ketika Nur Pamudji selaku direktur PLN mengadakan pertemuan dengan HW selaku Presdir PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sebelum lelang dimulai untuk membahas pasokan kebutuhan PLN atas BBM jenis HSD dari PT TPPI," kata Djoko.

Dijelaskannya, proses pengadaan yang dilakukan oleh panitia pengadaan di PLN atas perintah dari Nur Pamudji, untuk memenangkan Tuban Konsorsium (TPPI selaku leader) untuk menjadi pemasok BBM jenis solar untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan dalam pengadaan PLN tahun 2010.

"Akhirnya, Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan walaupun Tuban Konsorsium tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang," kata Djoko.

Dalam penyidikan, Tuban Konsorsium tidak mampu memasok BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan perjanjian jual beli. Sehingga atas kegagalan pasokan tersebut, PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga lebih tinggi. "Akibat kejadian ini mengakibatkan PLN mengalami kerugian," ujar Djoko.

Ditanya berapa nilai suap yang ditawarkan HW ke Nur Pamudji, Djoko belum mau mengungkapkan. Namun dari info yang didapat Koran Jakarta, HW membantu Nur Pamudji mendapatkan jabatan Direktur Utama PT PLN. HW sendiri mengacu pada nama Honggo Wendratno, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang merugikan negara hingga 38 triliun rupiah.

Selain Honggo, Bareskrim telah menetapkan Raden Priyono dan Djoko Harsono sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan, namun Honggo tidak ditahan karena awalnya beralasan berobat ke Singapura. Namun dalam perjalanan waktu, keberadaan Honggo tidak diketahui karena diduga kerap berpindah-pindah tempat.

eko/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top