Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perkara Pengadaan Solar

Polisi Sita 173 Miliar Rupiah dari Kasus Mantan Dirut PLN

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

BARANG BUKTI - Polisi bersiaga di samping barang bukti kasus korupsi pengadaan solar PT PLN di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6).

A   A   A   Pengaturan Font

"Akhirnya, Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan walaupun Tuban Konsorsium tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang," kata Djoko.

Dalam penyidikan, Tuban Konsorsium tidak mampu memasok BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan perjanjian jual beli. Sehingga atas kegagalan pasokan tersebut, PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga lebih tinggi. "Akibat kejadian ini mengakibatkan PLN mengalami kerugian," ujar Djoko.

Ditanya berapa nilai suap yang ditawarkan HW ke Nur Pamudji, Djoko belum mau mengungkapkan. Namun dari info yang didapat Koran Jakarta, HW membantu Nur Pamudji mendapatkan jabatan Direktur Utama PT PLN. HW sendiri mengacu pada nama Honggo Wendratno, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang merugikan negara hingga 38 triliun rupiah.

Selain Honggo, Bareskrim telah menetapkan Raden Priyono dan Djoko Harsono sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan, namun Honggo tidak ditahan karena awalnya beralasan berobat ke Singapura. Namun dalam perjalanan waktu, keberadaan Honggo tidak diketahui karena diduga kerap berpindah-pindah tempat.


Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top