Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penindakan Karhutla - Seluas 2.700 Hektare Lahan di Riau Terbakar

Polisi Sidik 12 Tersangka Pembakar Lahan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk memberikan efek jera, polisi menindak pelaku pembakar hutan dan lahan di Riua dengan menyidik 12 tersangka yang terlibat dalam kasus pembakaran.

PEKANBARU - Satuan tugas penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Satgas Gakkum Karhutla) Provinsi Riau menyidik 12 tersangka pembakar lahan yang ditangani lima kepolisian resor di wilayah tersebut. Satgas Karhutla terus menegakkan hukum untuk menekan luasan kebakaran lahan agar menimbulkan efek jera.

"Sudah ada 12 tersangka yang kami tangani. Ada penambahan kemarin yang tertangkap tangan (melakukan pembakaran lahan)," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, di Pekanbaru, Senin (25/3).

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan seluruh tersangka yang ditangani jajaran Polda Riau tersebut terdiri atas 12 laporan polisi. Mayoritas penanganan tersangka karhutla itu diproses jajaran kepolisian yang berada di pesisir Riau, seperti Bengkalis, Dumai, Rokan Hilir, dan Meranti.

Keempat wilayah itu sepanjang awal 2019 ini tercatat mengalami kebakaran hebat hingga ribuan hektare. Sunarto merincikan, Polres Dumai merupakan jajaran kepolisian dengan penanganan tersangka terbanyak, total ada lima tersangka. "Dari lima tersangka di Dumai, satu di antaranya telah diserahkan ke jaksa atau proses tahap II," kata Sunarto.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top