Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pemukulan dalam Kecelakaan Pasar Minggu

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, menewaskan seorang perempuan dan melukai pengendara lainnya, Jumat (25/12/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polisi Periksa Enam Saki Dalam Kasus PemuJAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus pemukulan yang dialami tersangka kecelakaan Pasar Minggu yang diduga dilakukan oleh Aiptu IC.

"Enam saksi sudah kita mintai keterangan, mereka orang-orang yang ada di tempat kejadian, dua saksi di lokasi pemukulan dan empat saksi di lokasi kecelakaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, saat ditemui di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.

Jimmy mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan pemukulan yang dilaporkan oleh H, tersangka kecelakaan di Pasar Minggu pada Jumat (25/12) yang menewaskan seorang ibu muda dan melukai pengendara lainnya.

Hingga kini Polisi masih menunggu dua orang saksi lainnya untukdimintai keterangan. Pemeriksaan kedua saksi tersebut sempat tertunda karena sedang berada di luar kota.

"Saksi-saksi ini Satpam dan warga yang ada di sekitar lokasi kecelakaan dan lokasi tempat H dan Aiptu IC berselisih," kata Jimmy.

Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah kamera sirkuit tertutup (CCTV) di lokasi kecelakaan dan lokasi sebelum kecelakaan terjadi.

Tidak hanya itu, polisi juga mengumpulkan rekaman video yang diambil warga di sekitar lokasi kecelakaan.

Hingga kini Polres Metro Jakarta Selatan belum menemukan fakta baru yang dapat menjerat AiptuIC sebagai tersangka.

"Di TKP tabrakan tidak ada pemukulan. Kita masih perdalam, ada saksi tertunda keluar daerah," kata Jimmy.

Sementara itu, dari hasil visum yang diserahkan tersangka H bersama laporannya, menunjukkan ada luka memar di muka dan badan.

Polisi juga memastikan pemukulan tersebut terjadi di TKP pertama atau TKP kedua tempat kecelakaan terjadi.

"Visum ada luka, harus memastikan di TKP satu apa dua. Kan banyak masyarakat waktu kecelakaan terjadi, yang juga marah dengan kejadian kecelakaan itu," kata Jimmy.

Kecelakaan lalu lintas dipicu cekcok antara H pengemudi Hyundai dan Aiptu IC yang mengemudi mini bus dengan nomor polisi B 2159 SIJ, di depan SMA 28 Pasar Minggu.

Terjadi aksi serempetan hingga mengakibatkan mobil yang dikemudikan Aiptu IC menabrak pembatas jalan dan keluar dari jalan menuju jalan seberangnya yang berlawanan arah.

Saat bersamaan dua sepeda motor sedang melintas tertabrak oleh mobil Aiptu IC yang melaju keluar kendali. Satu korban tewas dan satu orang lainnya terluka.

Peristiwa kecelakaan ini menetapkan H sebagai tersangka. H juga melaporkan Aiptu IC atas pemukulan yang diduga terjadi sebelum kecelakaan terjadi. ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top