Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Menyamar, Akhirnya Penjual Ijazah Palsu yang Ditawarkan Lewat Medsos Ditangkap

Foto : Antara

Ilustrasi - Ijazah palsu.

A   A   A   Pengaturan Font

Jambi - Satuan Reserse Kriminal unit Tipidter Polresta Jambi dengan menyamar akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap seorang wanita yang menjadi pelaku tindak pidana pembuat dan penjual ijazah palsu.

"Anggota kami telah mengamankan tersangka yaitu AM(23) warga jalan Pangeran Antasari RT 18, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dalam kasus pembuatan ijazah palsu tersebut," kata Kasat Reskrim Kompol Handres seperti dikutip dari Antara, Jumat.

Aksi tersangka AM ini melakukan aksinya dengan cara membuat pesanan berupa jasa pembuatan ijazah palsu yang ditawarkannya di media sosial sejak tahun 2017 dan akhirnya tersangka ditangkap di depan RS Mitra, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

kasat menjelaskan sebelumnya anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan sekolah menengah atas yang palsu dan kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Kemudian pada pekan lalu, anggota unit Tipidter berlakukan undercoveratau menyamar untuk menjadi pemesan dan ditanggapi oleh pelaku yang kemudian bertemu dengan pelaku. Sekira jam 15.30 WIB pelaku datang ke tempat kejadian perkara dengan dengan membawa ijazah paket C palsu.

"Pelaku dan barang bukti dilakukan tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan dan disana berhasil diamankan berupa barang bukti laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu," kata Kasat Rereskrim Polresta Jambi, Kompol Handreas.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Tersangka AM terancamhukuman pidana maksimal enam tahun penjara," kata Kompol Handreas.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top