Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembunuhan Kim Jong-nam

Polisi Malaysia Bersikeras Siti dan Doan Bersalah

Foto : istimewa

ASWan Azirul Nizam Che Wan Aziz

A   A   A   Pengaturan Font

Kim Jong-nam dibunuh pada 13 Februari 2017 saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Jaksa penuntut mengatakan ada empat tersangka warga Korut yang merekrut Siti dan Doan dan menyediakan racun syaraf VX untuk membunuh Kim Jong-nam, sebelum ke-4 orang ini kabur dari Malaysia setelah pembunuhan terjadi.

Dalam persidangan kemarin, Wan Azirul juga membantah bahwa polisi Malaysia tak melakukan fungsinya secara penuh untuk mengejar empat tersangka lainnya ataupun melakukan penyelidikan secara tak lengkap hanya karena tak adanya kesaksian dari agen Korut itu. Wan Azirul bahkan menegaskan pihaknya telah mengeluarkan permintaan pada Interpol untuk menahan 4 warga Korut yang terlibat dalam pembunuhan ini.

Atas pembelaan saksi Wan Azirul, salah seorang pengacara Doan yang bernama Naran Singh mengatakan bahwa dua terdakwa seharusnya tak bisa dinyatakan sebagai terdakwa namun sebagai saksi terhadap persidangan terhadap empat agen Korut.

Perlu Pembuktian

Dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, pengacara Siti dan Doan ingin membuktikan bahwa klien mereka telah diperalat dan tak berniat melakukan pembunuhan. Jika terbukti berniat melakukan pembunuhan, baik Siti dan Doan, bisa dieksekusi mati. Namun jika pengacara bisa membuktikan bahwa kliennya tak memiliki niat untuk membunuh, maka mereka berdua bisa lolos dari tiang gantungan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top